TugasMakalah2
Ilmu Budaya Dasar
Kelompok :
1. Aldhy Putra Mahardika (50415459)
2. Intan WulanSari
(53415397)
3. Shifia Abdinoer G (56415544)
4. Sri Rahayu G (56415676)
Tugas :
Mengapa keadilan diIndonesia belum
berpihak kepada yang lemah?
Kata Pengantar
Tantangan zaman yang menghadang bangsa kita
sekarang banyak berkaitan dengan masalah social – politik, terutama apabila
kita mendengar kata politik akan terbesit dibenak kita akan kata “keadilan”.
Dengan beragam banyaknya kondisi keadilan di Indonesia baik di setiap daerah
ataupun di pusat, pastinya kita sudah mulai menyimpulkan bahwa keadilan kini
sudah tidak pada tempatnya lagi. Intinya sudah keluar diluar jalur hukum.
Dengan
adanya bahasan mengenai keadilan, sebagai kaum pelajar mungkin kita sudah bosan
atau jenuh mendengar kata – kata yang berbau politik. Namun apabila kita sudah
memiliki niat yang kuat untuk belajar, semuanya akan terasa mudah untuk
dicerna. Dengan dibekali pengetahuan sejak dini, seorang pelajar tentunya akan
memiliki wawasan yang luas, dan bisa juga melebihi orang dewasa yang sudah
tidak mengenyam ilmu pendidikan disuatu lembaga. Maka dari itu apapun bentuk
ilmu pengetahuan baik umum maupun khusus, kita harus senantiasa berbesar hati
untuk menerimanya dan mampu mengamalkannya.
Sebagai
tujuan untuk belajar, maka saya berusaha untuk menyusun makalah ini dalam
rangka kegiatan belajar – mengajar yang saya pilih karena tema ini termasuk
tema yang lumayan actual dan banyak diperbincangkan diberbagai acara berita di
Televisi. Dalam penyusunannya, buku ini tidak terlepas dari peran serta pihak –
pihak yang telah memberikan saran maupun masukan – masukan guna menyempurnakan
makalah ini. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sedalam – dalamnya.
Akhir
kata, perkenankanlah saya mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tak ada
gading yang tak retak, tak ada mawar yang tak berduri”. Saya selalu terbuka
dan berupaya seobjektif mungkin terhadap kritik dan saran yang membangun guna
perbaikan makalah ini.
Penyusun
Riri
Fadilah
Daftar Isi
KataPengantar ………………………………………………………………………….…… 1
DaftarIsi …………………………………………………………………………………...…
2
Pembahasan
Bab I ……………………………………………………………………………...………….... 3
i.
Latar Belakang
…………………………………………………………………….…. 3
ii.
Identifikasi Masalah
……………….…………………………………………………. 3
iii.
Pembatasan Masalah
…………………………………………………………………. 4
iv.
Perumusan Masalah
……………………………………………………………….…. 4
v.
Definisi Operasional
…………………………………………………………….…… 4
vi.
Tujuan dan kegunaan
Penelitian……………………………………………………… 5
Bab II ………………..…………………………………………………………………………. 6
i.
Pembatasan Teori
…………………………………………………………..…………. 6
ii.
Hasil penelitian yang
relevan …………………………………………………….…… 8
iii.
Kerangka Pemikiran
……………………………………………………………….…. 11
iv.
Pengajuan Hipotesis
Pemikiran ………………………………………………….…... 11
Bab III ………………………………………………………………………………………… 14
i.
Tujuan khusus
penelitian …………………………………….……………………… 14
ii.
Metode dan Desain
penelitian ………………………………………………………. 14
iii.
Instrumen penelitian
………………………………………….……………………… 14
iv.
Sampel penelitian
…………………………………………….……………………… 15
v.
Teknik Analisis Data
………………………………………….……………………... 16
vi.
Prosedur Penelitian
…………………………………………..………………………. 16
Bab IV ………………………………………………………………………………..………. 17
i.
Variabel yang diteliti
……………………………………………………………..….. 17
ii.
Deskripsi hasil
penelitian ………………………………………………………….… 17
iii.
Pengujian Hipotesis
………………………………………………………………..… 17
iv.
Pembahasan hasil
Pengujian …………………………………………………..…….. 18
Bab V ………………………………………………………………………………………….. 19
i.
Rangkuman
…………………………………………………………………………… 19
ii.
Kesimpulan
…………………………………………………………………………… 20
iii.
Saran
………………………………………………………………………………….. 20
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………. 21
Pembahasan
BAB I
i. Latar
Belakang
Hukum adalah hal yang
tak asing lagi bagi seluruh masyarakat dunia, baik dewasa ataupun anak – anak.
Terutama di Indonesia. Meskipun masyarakat belum mengerti sepenuhnya tentang
Hukum, tapi zaman sekarang ini, hukum sudah bukan hal yang berat
lagi bagi masyarakat. Masyarakat dulu menganggap bahwa hukum hanya
diperuntukkan untuk orang – orang yang bersekolah tinggi, dan masyarakat kelas
bawah hanya bertugas sebagai pendengar sejati saja, tapi kini masyarakat
sepertinya sudah campur tangan dan mereka kini sudah mulai mengikuti alur
perjalanan hukum di Indonesia yang terbilang sudah bobrok atau tidak karuan.
Masyarakat sekarang
sudah tidak lagi seperti zaman orde baru (Zaman kepemimpinan Presiden Soeharto)
dulu, yang menyembunyikan semua hasrat aspirasi nya didepan Pemerintah, karena
pada zaman orde baru itu terdapat suatu bentukan lembaga yang dibentuk oleh
Soeharto yang bernama PANGKOMKABTIB (Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban)
yang diketuai oleh Laksamana Soedomo. Komando tersebut bertugas sebagai komando
keamanan dan ketertiban untuk meredam aspirasi masyarakat Indonesia agar tidak
vocal dalam menyuarakan pendapat, apabila ada yang melanggar, sanksi
nya adalah hukuman penjara. Tentunya bentukan tersebut atas dasar pemikiran dan
kepintaran Soeharto dengan tujuan untuk melanggengkan masa jabatannya sebagai
Presiden Indonesia. Namun sekarang hal itu sudah musnah atau tidak laku lagi,
kini masyarakat Indonesia sudah lebih pintar, dan berani menyuarakan
aspirasinya mengenai rasa ketidak adilan keputusan Pemerintah yang membuat
mereka merasa gerah. Bukan mustahil hal ini bisa terjadi, karena banyak
anggapan Masyarakat lah yang berfikir bahwa pada masa kini Hukum tidak lagi
berpihak ataupun membela pada yang benar, melainkan menyimpang dari jalannya,
karena adanya sesuatu yang menyebabkan hukum itu keluar dari yang
seharusnya.
Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus
di junjung tinggi agar keadilan menjadi merata dan tidak memandang dari
kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama.
Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari
pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di
Indonesia merata.
ii. Identifikasi
Masalah
Kemungkinan –
kemungkinan masalah yang timbul dari judul diatas yaitu beribu ribu pertanyaan
yang akan muncul dengan adanya kondisi hukum di Indonesia pada masa kini
terutama rasa keadilan yang begitu merosot drastis. Kenapa? Karena sekarang ini
hukum sudah tumpul atau sudah tidak tajam lagi oleh orang - orang kelas kakap
yang mempunyai permainan tersendiri dalam mendapatkan uang sebesar besarnya,
seakan akan hukum untuk masalahnya sudah dibekukan atau seakan akan hilang
dengan sendirinya. Namun untuk golongan masyarakat kelas bawah kini hukum
begitu tajam dan begitu mempojokkan masyarakat yang ditimpa oleh permasalahan
sepele. Seperti maling sandal yang masalahnya terus menerus bergulir, sedangkan
para korup – korup dibiarkan masalahnya hilang begitu saja.
iii. Pembatasan
Masalah
Masalah
yang akan dibahas atau lebih difokuskan dalam penelitian ini adalah mengenai
kondisi hukum di Indonesia yang saat ini sangat bobrok atau tidak karuan.
Dengan terjadinya penyimpangan penyimpangan yang bukan pada seharusnya.
Misalnya, hukuman yang terus bergulir bagi seorang nenek yang mencuri sebuah
Kakao milik warga di kebun, dan hukuman yang tak wajar atau bahkan masalah yang
seakan akan hilang bagi para koruptor kelas kakap yang tak kenyang kenyang
menghabisi uang rakyat.
iv. Perumusan
Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas beberepa hal sebagai berikut :
1. Pengertian keadilan dimata
masyarakat
2. Mengapa penyebab keadilan
di Indonesia tidak seharusnya pada tempatnya?
3. Apa akibat selanjutnya
yang akan ditimbulkan dari keadaan ini?
4. Apa solusi yang tepat
untuk menyelesaikan ketidak adilan hukum di Indonesia pada saat ini?
v. Definisi
Operasional
Definisi operasional
adalah definisi yang diberikan peneliti sendiri pada penelitiannya. Dari soal
tersebut, dapat dijelaskan bahwa hukum itu seharusnya adalah suatu tiang pokok
untuk menentukan hidup manusia didunia. Terutama hukum adalah merupakan suatu
tugas berat bagi para penentu hukum di pengadilan, dan bagaimana supaya bisa
bertindak adil dalam mengambil keputusan. Menurut saya, kini ketidak adilan
tersebut sudah tidak ada lagi. Hukum yang seharusnya merupakan kepercayaan
masyarakat kini sudah tidak berpihak lagi. Malah kini hukum bisa dibeli oleh
uang, agar tersangka bisa melenggang bebas kesana kemari seakan melupakan
permasalahan yang menimpanya.
vi. Tujuan
Dan Kegunaan Penelitian
Tujuan umum diadakannya penelitian yang
bertemakan permasalahan ini adalah untuk mengetahui
perkembangan hukum di negara, terutama di indonesia agar kita mengerti dan
mengetahui kondisi hukum di indonesia apakah sudah berjalan dengan semestinya
atau malah sebaliknya,dan dengan kita mengetaui perkembangan hukum di indonesia
kita dapat memperbaiki penegakkan hukum dinegara indonesia kita kedepannya. Dan untuk menyadarkan masyarakat Indonesia
bahwa pada masa kini masyarakat harus lebih peka akan keadaan hukum yang
semakin merosot dan harus berani menyuarakan pendapat selagi kita berada pada
jalur yang benar, selanjutnya yaitu untuk memberikan pelajaran khususnya bagi
para siswa, bahwa pelajaran hukum tidaklah membosankan seperti yang dibayangkan.
Tetapi hukum itu menarik, menarik apabila ada permasalahan yang mengundang
beribu pertanyaan terutama tentang rasa keadilan. Apalagi apabila kita mulai
mengerti bahwa hukum itu seperti apa? Dan bagaimana? Pasti mengasyikan dan
membuat otak kita berfikir kreatif dan menjadi aktif, karena dengan adanya
hukum dengan berjuta persoalan, otak kita menjadi terpacu untuk mengeluarkan
argumen argumen mengenai persoalan persoalan tersebut. Kegunaan penelitian ini
yaitu untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada siapapun tentang gambaran hukum
di Indonesia pada saat ini, dan berguna bagi masyarakat untuk berfikir lebih
kreatif dalam menyikapi persoalan hukum di Indonesia.
Adapun tujuan lain, yakni:
- Mengetahui apa itu keadilan sosial.
- Mengetahui apa yang
harus dilakukan untuk menegakkan hukum.
- Mengetahui hukum di Indonesia.
BAB II
i. Pembahasan
Teori
a. PENGERTIAN
KEADILAN DIMATA MASYARAKAT
Berbicara mengenai Pengertian
Keadilan (adil) akan
banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang
keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu
Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang
berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu
sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan
cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinyaKeadilan
adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Masyarakat manapun yang berpendapat mengenai
keadilan pasti tak akan berpendapat positif mengenai keadilan di Indonesia,
semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda bahwa keadilan di Indonesia
sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang menjadi permasalahan disini
hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya
rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman
antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari
kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding
kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus
korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es
kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar
permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para kalangan
atas break sejenak dari dunia pertelevisian.
Menurut salah satu masyarakat yang
berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan hampir tidak dipercaya
lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern ini, hukum semakin menjadi-jadi.
Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para penegak hukum pun dalam hal ini
sering terjangkit penyakit ketidak adilan, walaupun dalam hal ini hanya
ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang telah melakukan
ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak hukum yang tidak
melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini, dalam arti dia
ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji itu. Dari hal
tersebut terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak lain adalah
alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak dak meratap
tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan. Rasanya Hukum
hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita jumpai, contohnya
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah
satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian
3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri
adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip
kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya
karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Kebijaksanaan dan
rasa kepantasan dan kepatutan dari Para aparat penegak pada kasus ini ditaruh
dimana..??
b. MENGAPA
KEADILAN DI INDONESIA TIDAK PADA TEMPATNYA ?
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita
kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat
ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas
SLOGAN saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara MURNI dan
KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya
tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar
rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum memperoleh
keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila
tidak dilaksanakan secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL
dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia
menjadi TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi
hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan
masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang
memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh
lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Hakim sebagai
orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan,
ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang
dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang
merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim)
ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga
berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini
sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan.
Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini
menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh
masyarakat.
Sebenarnya satu hal lain lagi yang menjadi
penyebab terpuruknya keadilan di Negara tercinta kita ini, yaitu para penegak
hukum yang gila uang atau gila duniawi. Yang gampang dibisiki dengan uang uang
berlimpah, agar tersangka bisa bebas atau masalahnya dianggap hilang tanpa
sebab. Dengan adanya kenyataan ini harus kemana rakyat seperti kita harus
berlindung? Sedang orang orang yang kita percayai dikursi sana sudah kehilangan
pikirannya untuk benar benar menegakkan keadilan. Jika kita sudah tidak percaya
lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di
negri ini?
c. APA
AKIBAT SELANJUTNYA YANG AKAN TIMBUL DARI KEADAAN INI?
Akibat yang akan timbul jika keadilan tidak
diterapkan bagi rakyat adalah salah satunya sebagai berikut :
· Adanya
penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak
perduli lagi dengan apa upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara,
dan sudah menolak lagi dengan rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai
abal abal saja.
· Sikap
masa bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup
sendiri sendiri dan tak mau peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan
dalam proses pembangunan atau bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan.
Ada juga akibat lain yakni :
· Pemerintah
kehilangan kepercayaan dari rakyat
· Pemerintah
kekurangan dukungan dari rakyat
· Pemerintah
kekurangan aspirasi dari rakyat
d. SOLUSI
YANG TEPAT UNTUK MENYELESAIKAN KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA PADA SAAT INI
1. Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan
secara sungguh sungguh mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan,
ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia menjadi lebih
sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara adil akan
menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
2. Sebaiknya
penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita
dihadapan hukum sama.
3. Kedua
belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi
penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.
ii. Hasil
Penelitian yang Relevan
Ketidak adilan hukum di
indonesia selalu terjadi antara golongan bawah dengan golongan atas seperti
kasus yang terjadi yaitu hukum hanya berlaku bagi pencuri kakao, pencuri
pisang, & pencuri semangka‘(koruptor dilarang masuk penjara). Ketidak adilan hukum yang terjadi di
Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan
dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di
Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa
terjadi.Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang
divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di
Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek
Minah. Siapapun setuju
yang namanya
tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga
mempunyai prinsip kemanusiaan. Apa mungkin nenek nenek seperti itu yang jelas jelas buta huruf sampau dihukum hanya karena
ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Memang benar mencuri apa pun baik berat
atau ringan, tetap bernilai salah. Namun meskipun begitu harus disimpanlah
sedikit rasa kemanusiaannya. Saat pengadilan berlangsung, banyak orang yang menitikkan air mata ketika
menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang
sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek
Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke
pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa
menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya
transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang
mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang dibuat-buat atau
alasan lainnya,seperti korupsi kelas kakap.
Ada satu contoh hasil penelitian lagi seperti kasus pencurian sandal
jepit oleh seorang remaja AAL alias Amar (15 tahun) di Palu, Sulawesi Tengah
sangat miris ketika diselesaikan dengan jalan kekerasan dan pengadilan.
Orang-orang pun kemudian bertanya, berapa sih harga sandal
jepit? Apalagi yang dicuri adalah seorang seorang pegawai negeri. Seorang
anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Tentulah semahal-mahalnya harga sandal jepit tak seberapa dibandingkan dengan
gajinya sebagai polisi. Sebagai polisi mestinya sang brimob tahu—minimal
sedikit—tentang hukum. Dan hukum tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan,
apalagi untuk “kejahatan” kecil-kecilan. Apakah institusinya sudah tak bisa
lagi menyelesaikan kasus pencurian sandal? Apakah dirinya tak bisa
menyelesaikan sendiri pencurian itu dengan duduk santai di teras rumahnya,
misalnya. Dengan jalan musyawarah.
Memang bisa dimaklumi, kehilangan sesuatu
memang menyakitkan, termasuk kehilangan sandal. Apalagi mungkin sandal itu
adalah sandal kesayangan sang polisi. Kehilangan uang sepuluh ribu saja bagi
saya kadang menjengkelkan. Tetapi disinilah perlunya sikap menahan diri.
Disinilah ujian bagi penegak hukum seperti polisi. Pantaskah orang yang
mengerti hukum menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dengan asal gebuk.
Sekali lagi, kasus sandal jepit menambah panjang catatan hitam ketidakadilan
hukum di masyarakat, di Indonesia. Mungkin memang benar ungkapan yang
menyatakan, hukum (khususnya di Indonesia) itu seperti jaring laba-laba, ia
hanya bisa menangkap sesuatu yang kecil, tapi tidak bisa untuk hal yang besar.
Mencuri sandal jepit tetaplah kesalahan,
tapi mungkin bukan kejahatan. “Pencurian memang salah, tapi cobalah pakai
nurani,”. Jika kita tahu latar belakang keluarga si pencuri misalnya, mungkin
kita tahu alasan mencurinya. Apakah bisa “dibenarkan” ia mencuri ataukah tidak.
Karena jangan-jangan si pencuri adalah korban dari ketidakadilan sosial, korban
dari gaya hidup orang-orang kaya yang suka pamer dan abai dengan kecemburuan
sosial orang miskin. Sekali lagi jika kasus kecil semacam mencuri sandal saja
harus selesai dipengadilan, sementara kasus pencurian di tingkat birokrasi
miliaran rupiah dibiarkan saja, seolah keadilan sudah tidak ada lagi di negeri
ini, telah mati. Jika aparat hukum di negeri ini masih punya urat malu, penggalangan
sandal sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan, mestinya menampar muka
mereka. Dengan demikian The New York Times tak perlu mengejek
kita dengan mengatakan, “Indonesia punya simbol keadilan baru; sandal.”
Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan
hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan
tuntutan hukum. karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak
uang sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para
koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.Sangat mudah menjerat hukum
terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu
buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang
kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit
dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan
sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Padahal dihadapan hukum
mereka mempunyai kedudukan sama.
Siapapun yang iba tidak membenarkan tindakan pencurian oleh
Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Dan pasti juga tidak membela
perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi yang
jadi masalah adalah dimana keadilan itu, Dimana prinsip kemanusian, Seharusnya
para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan
hukum secara teoritik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang
menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang
mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan
negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
iii. Kerangka
Pemikiran
KEADILAN
|
iv. Pengajuan
Hipotesis Pemikiran
v PENGERTIAN KEADILAN
a. Pengertian
Keadilan Menurut Agama
Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri
ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilanyang berasal
dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan
hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan
adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
b. Pengertian
Keadilan Menurut Masyarakat
Yaitu Yang menjadi permasalahan disini hukuman
yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa
sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara
orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan
bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding kalangan
bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus korupsi
berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es kan,
sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar permasalahannya dan
marak dipublikasikan
v PENYEBAB KEADILAN DI
INDONESIA YANG SUDAH TIDAK LAGI MERATA
a. Oleh
Para Penegak Hukum
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai
ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari
cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat
telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum.
Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya
isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman
tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama
pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya
sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan
masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
b. Oleh
Faktor Lain
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita
kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat
ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas
SLOGAN saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara MURNI dan
KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya
tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar
rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum memperoleh
keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila
tidak dilaksanakan secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL
dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia
yang menjadi semakin TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
v AKIBAT YANG
DITIMBULKAN
a. Bagi Masyarakat
- Adanya
penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah
- Sikap
masa bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara
c. Bagi Pemerintah
- Pemerintah
kehilangan kepercayaan dari rakyat
- Pemerintah
kekurangan dukungan dari rakyat
- Pemerintah
kekurangan aspirasi dari rakyat
v SOLUSI YANG TEPAT
a. Perlu adanya reformasi hukum
yang dilakukan secara sungguh
sungguh mulai
dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan
melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku
masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia
menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara
adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
b. Sebaiknya
penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan
kesalahan yang dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena
kedudukan kita dihadapan hukum sama.
c. Kedua belah pihak
harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum
saja tetapi seluruh warga
BAB III
i. Tujuan
Khusus Penelitian
- Mengetahui apa itu keadilan sosial.
- Mengetahui apa yang
harus dilakukan untuk menegakkan hukum.
- Mengetahui hukum di Indonesia.
ii. Metode
dan Desain Penelitian
Metode
yang saya gunakan dalam penelitian saya yaitu dengan metode yang dilaksanakan
secara tidak langsung, artinya saya tidak langsung turun ke lapangan, misalnya
saya mengamati jalannya proses Pengadilan Gayus. Tapi saya mengamati dari jauh,
atau hanya sebatas menonton dari Televisi atau browsing dari internet tentang
perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia. Karena menurut saya, sejauh ini
pihak pertelevisian Indonesia yang menampilkan berbagai fenomena pemberitaan
tentang jalannya proses pengadilan yang jauh dari keadilan itu sudah sangat
fakta dan membuat masyarakat tentu yakin dengan pemberitaan tersebut. Menurut
saya dengan adanya metode ini lumayan efektif untuk dilaksanakan.
Sedangkan
untuk Desain penelitian yang saya gunakan, yaitu dengan menampilkan fakta yang
ada, bukan hanya sekedar pendapat saya, keluarga saya, atau sebagian besar
orang. Tapi fakta menurut berita dari internet, televise, atau media cetak.
Walaupun memang televise tidak sepenuhnya memberikan fakta yang ada, namun
menurut saya itu sudah cukup memberikan gambaran keadilan Indonesia masa kini.
Dan menurut pendapat sebagian besar orang yang saya wawancari, menurut mereka
apa yang diberikan ditelevisi itu sudah cukup mewakili perasaan hati nurani
mereka.
iii. Instrumen
Penelitian
Dalam
instrument penelitian, saya akan menjelaskan tentang alat pengumpul data atau
alat yang digunakan dalam penelitian yang saya gunakan. Tentunya tidak lain dan
tidak bukan, alat yang saya gunakan pertama kali adalah buku tulis dan satu
buah ballpoint. Setelah saya rasa semua data sudah terkumpul. Lalu saya
masukkan data tersebut ke laptop yang saya punya. Karena dengan menggunakan
laptop saya rasa sudah cukup efektif untuk membantu kinerja pengetikan yang
saya lakukan. Karena dengan menggunakan laptop, tentu saja saya sangat terbantu
sekali, semuanya menjadi serba cepat, dan apapun kesalahan yang saya lakukan
tidak sengaja dalam pengetikan itu semua bisa terkendali dan tentu saja bisa di
edit dengan sedemikian rupa sehingga tampilannya menjadi lebih baik. Dan dalam
segi tampilan pun sangat jauh rapi dibandingkan menggunakan alat manual. Bisa
menggunakan warna, sehingga tampilan makalah yang saya buat menjadi lebih indah
dan sedap dipandang.
iv. Sampel
Penelitian
Kasus pencurian sandal jepit oleh seorang
remaja AAL alias Amar (15 tahun) di Palu, Sulawesi Tengah sangat miris ketika
diselesaikan dengan jalan kekerasan dan pengadilan. Orang-orang pun kemudian
bertanya, berapa sih harga sandal jepit? Apalagi yang dicuri
adalah seorang seorang pegawai negeri. Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi
Tengah, yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Tentulah semahal-mahalnya harga
sandal jepit tak seberapa dibandingkan dengan gajinya sebagai polisi. Sebagai
polisi mestinya sang brimob tahu—minimal sedikit—tentang hukum. Dan hukum tidak
harus selalu diselesaikan di pengadilan, apalagi untuk “kejahatan”
kecil-kecilan. Apakah institusinya sudah tak bisa lagi menyelesaikan kasus
pencurian sandal? Apakah dirinya tak bisa menyelesaikan sendiri pencurian itu
dengan duduk santai di teras rumahnya, misalnya. Dengan jalan musyawarah.
Memang bisa dimaklumi,
kehilangan sesuatu memang menyakitkan, termasuk kehilangan sandal. Apalagi
mungkin sandal itu adalah sandal kesayangan sang polisi. Kehilangan uang
sepuluh ribu saja bagi saya kadang menjengkelkan. Tetapi disinilah perlunya
sikap menahan diri. Disinilah ujian bagi penegak hukum seperti polisi.
Pantaskah orang yang mengerti hukum menyelesaikan masalah dengan kekerasan,
dengan asal gebuk. Sekali lagi, kasus sandal jepit menambah panjang catatan
hitam ketidakadilan hukum di masyarakat, di Indonesia. Mungkin memang benar
ungkapan yang menyatakan, hukum (khususnya di Indonesia) itu seperti jaring
laba-laba, ia hanya bisa menangkap sesuatu yang kecil, tapi tidak bisa untuk
hal yang besar.
Mencuri sandal jepit
tetaplah kesalahan, tapi mungkin bukan kejahatan. “Pencurian memang salah, tapi
cobalah pakai nurani,” demikian komentar Ketua umum PBNU, Said Aqil Siradj
seperti dikutip dari detik.com. Jika kita tahu latar belakang keluarga si
pencuri misalnya, mungkin kita tahu alasan mencurinya. Apakah bisa “dibenarkan”
ia mencuri ataukah tidak. Karena jangan-jangan si pencuri adalah korban dari
ketidakadilan sosial, korban dari gaya hidup orang-orang kaya yang suka pamer
dan abai dengan kecemburuan sosial orang miskin. Sekali lagi jika kasus kecil
semacam mencuri sandal saja harus selesai dipengadilan, sementara kasus
pencurian di tingkat birokrasi miliaran rupiah dibiarkan saja, seolah keadilan
sudah tidak ada lagi di negeri ini, telah mati. Jika aparat hukum di negeri ini
masih punya urat malu, penggalangan sandal sebagai bentuk protes terhadap
ketidakadilan, mestinya menampar muka mereka. Dengan demikianThe New York
Times tak perlu mengejek kita dengan mengatakan, “Indonesia punya
simbol keadilan baru; sandal.”
v. Teknik
Analisis Data
Mengemukakan Teknik analisis data yaitu salah satunya dengan
mengemukakan kriteria pengujiannya. Kriteria pengujian yang saya munculkan
yaitu :
ü Harus bersifat Fakta tidak
mengada – ada.
ü Bukan karena dasar suka atau
tidak suka.
ü Bukan untuk menjelek – jelekkan
pihak tertentu.
ü Bukan untuk mengagung – agungkan
pihak tertentu.
ü Bukan atas dasar unsur pribadi,
sehingga memunculkan opini yang berlainan dengan kenyataan umum.
ü Bukan untuk mencari keuntungan
pribadi.
ü Bertujuan untuk memberikan
pelajaran kepada khalayak umum.
ü Bukan untuk mencari sensasi
(mencari ketenaran semata).
ü Dapat bermanfaat untuk diri
sendiri, keluarga, teman, dan khalayak umum.
vi. Prosedur
Penelitian
Mengemukakan prosedur penelitian yaitu dengan mengemukakan pula
langkah – langkah pelaksanaan penelitian (pengumpulan data dilapangan). Yaitu
langkah – langkah yang saya munculkan adalah sebagai berikut:
ü Mempersiapkan jasmani dan rohani,
sehingga apapun yang terjadi dilapangan membuat kita menjadi lebih siap.
ü Mempersiapkan materiil yang
sewaktu – waktu bisa dibutuhkan di lapangan saat kita melakukan penelitian.
ü Mempersiapkan alat – alat yang
akan kita butuhkan dalam penelitian nanti. Seperti alat tulis, dan lain
sebagainya.
ü Menuliskan hal – hal apa saja
yang akan kita lakukan nanti pada saat kita melakukan penelitian. Sehingga apa
yang kita kerjakan nanti menjadi lebih terurut atau sistematis.
ü Ketengangan sangat dibutuhkan,
jangan sampai gugup, karena dengan adanya keadaan itu segala sesuatu yang telah
kita rencanakan menjadi buyar dan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.
ü Persiapan doa sangatlah penting
agar penelitian yang kita lakukan dapat dilancarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
BAB IV
i. Variabel
Yang Diteliti
“ Keadilan”
ii. Deskripsi
Hasil penelitian
Berdasarkan wawancara yang saya lakukan terhadap sebagian orang.
Saya dapat menyimpulkan beberapa pokok penting yaitu:
ü Keadilan di Indonesia kini sudah
sangat hancur dan sudah bukan pada jalan yang seharusnya.
ü Dalam kehidupan yang sedang kita
jalankan, sepertinya sangat membutuhkan apa itu keadilan.
ü Uang adalah raja. Segala apapun
yang berada didunia ini bisa dibeli oleh uang, termasuk HUKUM.
ü Sejauh ini masyarakat sudah tidak
percaya lagi dengan keadilan di Indonesia.
ü Hakim yang jelas – jelas sebagai
pemutus keadilan kini sudah tidak adil lagi dan tidak bisa dipertanggung
jawabkan.
ü Orang kaya lah yang dapat menang
dalam proses pengadilan, sedangkan orang miskin hanya bisa menangis sedih dan
meratapi nasib.
ü Kasus berat, seberat apapun kini
sudah bukan hal yang besar lagi. Namun sekarang hal itu sudah dianggap musnah,
dan pelakunya pun bisa melenggang dengan bebasnya kemana saja.
ü Kami sangat kecewa.
Apabila
dijelaskan melalui perhitungan, keadilan uang terjadi di Indonesia kini bisa
dirata – ratakan HANCUR (menurut rata – rata pendapat orang yang saya
wawancari).
iii. Pengujian
Hipotesis
Mengemukakan
pengujian hipotesis yaitu dengan menyatakan hasil perhitungan penelitian. Hasil
dari penelitian yang saya teliti yaitu “ Masyarakat sangat kecewa
dengan kondisi keadilan dan hukum yang ada di Indonesia sekarang, tidak tahu
apa yang akan terjadi pada tahun kedepan dengan indonesia, apabila ternyata
Indonesia sekarang sudah cukup bobrok dalam menangani kasus hukum”.
Hipotesis
diterima. Karena sesuai dengan kriteria pengujian yang telah saya kemukakan dan
telah saya tetapkan.
iv. Pembahasan
Hasil Pengujian
Hipotesis
yang saya kemukakan kini telah diterima, karena sesuai dengan kriteria yang
telah saya kemukakan dan telah saya tetapkan. Selain dari pada itu sesuai juga
dengan komentar – komentar masyarakat yang selalu mengikuti arus hukum di
Indonesia kini. Karena bukan hanya sebagian besar, tapi semua masyarakat yang
saya wawancari cenderung menganggap bahwa hukum di Indonesia kini sudah bukan
pada alur yang seharusnya, tapi kini sudah menjadi sandiwara besar dengan
adanya uang didalamnya.
Makna
dari penerimaan hipotesis yang saya ajukan, yaitu berarti benar bahwa bukan
hanya saya saja yang menganggap bahwa kini pengadilan sudah tidak adil lagi.
Tapi seluruh masyarakat yang saya wawancarai khususnya, dan seluruh masyrakat
Indonesia pada umumnya. Dan dengan penuh harap kami seluruh masyarakat
Indonesia meminta pertanggung jawaban dan tindakan yang tegas oleh Bapak
Presiden Yang Terhormat kepada pelaku yang jelas – jelas melakukan tindakan
sogokan kepada para hakim mengenai kasus hukum yang menjeratnya. Dan jangan
sampai kasus seperti gayus terulang lagi, yang jelas – jelas dia bisa
melenggang kemana saja tapi kasus hukum yang masih menjeratnya masih berjalan.
BAB V
i. Rangkuman
a. Pengertian
Keadilan
Pengertian
Keadilan (adil) akan
banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang
keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu
Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang
berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu
sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan
cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan
adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
b. Penyebab
Keadilan di Indonesia Semakin Memburuk
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita
kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat
ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas
SLOGAN saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara MURNI dan
KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum
dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar rakyat
Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum memperoleh
keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila
tidak dilaksanakan secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL
dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia
menjadi TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
d. AkibatYang
Akan Ditimbulkan Dengan Adanya Keadilan Yang Memburuk
ü Adanya penentangan dari
masyarakat kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak perduli lagi
dengan apa upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara, dan sudah
menolak lagi dengan rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai abal abal
saja.
ü Sikap masa bodoh dalam
bermasyarakat dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup sendiri sendiri dan
tak mau peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan dalam proses
pembangunan atau bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan.
e. Solusi
Yang Dapat Diambil
Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan
secara sungguh sungguh mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan.
ii. Kesimpulan
Hukum
di Indonesia kini sudah tidak adil lagi. Hukum yang jelas – jelas sebagai
peraduan masyrakat yang menderita kasus hukum, kini sudah tidak bisa
dipertanggung jawabkan lagi. Dan hukum di Indonesia harus bisa dirombak
sedemikian rupa agar para pihak yang berlaku tidak adil tidak dapat menjalankan
aksinya lagi. Bagaimana nasib Negara Indonesia kita tercinta ditahun
selanjutnya, apabila keadaannya seperti ini?
iii. Saran
Presiden harus mampu bertindak tegas, jangan sampai kasus
penyuapan semakin marak terjadi dimana – mana. Jangan sampai pula Presiden
seakan – akan tutup mata, tutup telinga (seakan tidak tahu apa – apa). Dan juga
harus ada saksi yang sangat berat kepada pelaku yang tidak bertindak adil
kepada kaum yang lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu. 1975. Kondisi Keadilan diIndonesia.
Semarang: Ramadhani.
Cohen, Bruce J. 1972. Keadilan Tiang Pokok Kehidupan.
Jakarta: Rineka Cipta.
H.Khairuddin. 1985. Hakim Bukan Untuk Dihakimi. Yogyakarta:
Nurcahaya.
Horton B. paul dan Chester L. hunt. 1990. Keadilan
Membawa Kematian. Jakarta: Erlangga.
Huky, Wila. DA. 1982. Pengantar Kehakiman. Surabaya:
Usaha Nassional.
Johnson, Paul Doyle. 1990. Teori Keadilan Klasik dan
Modern. Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama.
Khan, Ali Majdjid. 1985. Muhammad Nabi Adilku.
Bandung: Penerbit Pustaka.
Koentjaraningrat. 1972. Antropologi Sosial. Jakarta:
Penerbit Aksara Baru.
Lawang, M.Z. Robert. 1980. Pengantar Keadilan Dunia.
Jakarta: Depdikbud RI Universitas Terbuka.
Madjid, Nurcholis. 1989. Islam dan Keadilan.
Bandung: PT Mizan.
Nasikun. 1992. Sistem Keadilan Nasional. Jakarta:
Rajawali Pers.
OC, Puspito Hendro D. 1989. Uang Pembeli Hukum.
Yogyakarta: Yayasan Kanisius.
OK,
Chairudin.1991. Hukum dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumber :
0 comments